Tampilkan postingan dengan label smk n 2 malinau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label smk n 2 malinau. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2020

TAK MAU BERUBAH (Cover) - Kesha Ratuliu || KONKRET konten kreatif community

Minggu, 12 April 2020

Catatan Akhir Sekolah XII Perbankan 2016/2017 SMK N 2 Malinau || KONKRET...

Sabtu, 11 April 2020

AISYAH ISTRI ROSULULLAH (Cover) || KONKRET Konten Kreatif Community

Sabtu, 04 April 2020

MATERI 1 Pembelajaran daring XI Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

Pengertian Dasar Desain Interior

  Pada pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang apa itu desain interior dalam Mata Kuliah Perancangan Ruang Dalam. Intinya interior tersebut merupakan kondisi atau keadaan pada bangunan atau ruang didalamnya. Untuk Mata Kuliah ini, akan diajarkan cara untuk mendesain interior suatu ruangan berdasarkan teori – teori dan konsep yang ada. Namun sebelum itu, kita harus mengetahui pengertian Desain Interior secara umum dan dasar.
PENGERTIAN DASAR DESAIN INTERIOR
Desain interior adalah Ilmu yang mempelajari perancangan suatu karya seni yang ada di dalam suatu bangunan dan digunakan untuk memecahkan masalah manusia. Salah satu bidang study keilmuan yang didasarkan pada ilmu desain, bidang keilmuan ini bertujuan untuk dapat menciptakan suatu lingkungan binaan (ruang dalam) beserta elemen-elemen pendukungnya, baik fisik maupun nonfisik. Sehingga kualitas kehidupan manusia yang berada didalamnya menjadi lebih baik. Perancangan interior meliputi bidang arsitektur yang melingkupi bagian dalam suatu bangunan. Contoh : Perancangan interior tetap, bergerak, maupun dekoratif yang bersifat sementara.
Misalkan pada pekerjaan desain dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
  1. Perancangan interior tetap, perancangan desain inerior mulai dari merencana denah existing bangunan, lay-out, floor plan, ceiling plan, potongan, aksonometri, detail, perspektif, maket, animasi, dan teknis presentasi lainnya.
  2. Perancangan interior bergerak (moveable), perancangan desain interior yang bersifat mikro, misalkan pembuatan desain furniture, desain produk, desain landscape interior, handycraft, dll.
  3. Perancangan decoratif, perancangan yang bersifat menghias, misalkan mendesain hiasan pesta pernikahan, mendesain pesta ulang tahun, dll.
Tujuan dari perancangan interior secara garis besar yaitu:
  1. Untuk menciptakan lingkungan bina yang fungsional dan indah, selain itu dapat menunjang kenyamanan user dalam beraktivitas di dalam ruang.
  2. Interior merupakan sesuatu yang berada di dalam bangunan. Bisa juga diartikan seperti desain atau dekorasi di dalam struktur.
  3. Interior memadukan semua hal yang berkaitan erat dengan warna, tekstur, dan lainnya.
  4. Diaplikasikan pada iklim atau cuaca yang berbeda.
  5. Harus memiliki kreativitas. Maksudnya yaitu interior terus berkembang sesuai dengan kreativitas desainernya agar tidak monoton karena dapat menimbulkan kesan membosankan pada ruang. Semakin tinggi kreativitas dari sang desainer maka semakin bervariasi karya yang akan dia hasilkan.

Elemen-elemen pembentuk interior
Interior suatu ruangan dibentuk melalui elemen-elemen pembentuk yang saling terkait. Elemen-elemen tersebut menjadi hal yang paling mendasar dalam perancangan interior suatu ruangan. Adapun elemen-elemen interior terdiri dari:
  1. Plafond: bagian dari interior yang berada di paling atas sebagai penutup ruang.
  2. Dinding: bagian sari interior yang posisinya di tengah/mengelilingi/membentuk ruang sebagai pembatas ruang.
  3. Lantai: bagian paling bawah dari ruangan sebagai alas ruang tersebut.

Dalam penataan ruang interior terdapat hal-hal yang terkait seperti :
  1. Geometri atau ukuran penting erat kaitannya dengan interior karena akan mempengaruhi rancangan yang akan dibuat. Aspek-aspek yang dipertimbangkan yaitu: (a) Bentuk: meliputi bagaimana orientasi ruang dan karakteristiknya; dan (b) Dimensi: lebih ke ukuran, sirkulasi, ruang gerak, dsb.
  2. Material, mempunyai peranan besar terhadap rancangan interior, yakni mempengaruhi tampilan atau visual pada ruang. Hal-hal yang meliputi setting material yaitu: (a) Bahan: bahan yang diaplikasikan pada elemen-elemen pembentuk, contoh: keramik, parket kayu; (b) Tekstur: pola atau alur yang dapat dirasakan oleh kulit, contoh: dinding yang halus, plesteran kasar; (c) Warna: memberikan tampilan visual yang secara tidak langsung dapat menggambarkan karakter atau emosi dari ruang.
  3. Furniture merupakan alat atau objek yang digunakan sebagai penunjang kegiatan dalam ruang. Peletakannya disesuaikan dengan luas dan sirkulasi ruang. Ukurannya sendiri dibuat standar untuk kenyamanan user, hanya bentuknya yang bervariasi. Furniture ada dua jenis, yaitu: (a) Furniture utama : digunakan sebagai penunjang kegiatan, contoh: meja, kursi, sofa, tempat tidur; (b) Furniture tambahan: digunakan sebagai pelengkap dari furniture utama, kotak alat tulis pada meja kerja.
  4. Pencahayaan dapat mempengaruhi karakter ruang. Intensitas cahaya juga ditentukan oleh jenis kegiatan yang ada pada ruang tersebut untuk kenyaman user. Contoh: ruang kerja dengan penerangan yang cukup, ruang tidur dengan lampu temaram agar user bisa beristirahat tanpa merasa silau.
  5. Setting additional, komponen ini bersifat dekoratif atau pemanis ruang, contoh: vas, lukisan, tanaman hias, dsb.

PRINSIP – PRINSIP DASAR
Terdapat tujuh prinsip dasar yang diwadahi dalam interior design, antara lain :
  1. Unity and Harmony
Yaitu suatu ruangan dianggap sebagai suatu kesatuan dimana semua elemen yang ada saling melengkapi dan berkesinambungan satu dengan yang lainnya sehingga menghasislkan komposisi yang seimbang.
  1. Keseimbangan (Balance)
Keseimbangan berarti tidak “berat” sebelah. Tidak terlalu condong ke sisi sebelah kanan atau kiri atau atas dan sebagainya. Segala sesuatu yang seimbang akan menciptakan unity dan harmony.
Keseimbangan dibagi menjadi 3 yaitu:
  • Keseimbangan Simetris: Keseimbangan simetris terjadi apabila berat visual dari elemen-elemen desain terbagi secara merata baik dari segi horizontal maupun vertikal. Gaya ini mengandalkan keseimbangan berupa dua elemen yang mirip dari dua sisi yang berbeda.
  • Keseimbangan Asimetris: Keseimbangan asimetris terjadi ketika berat visual dari elemen desain tidak merata di poros tengah halaman. Gaya ini mengandalkan permainan visual seperti skala, kontras, warna untuk mencapai keseimbangan dengan tidak beraturan.
  • Keseimbangan Radial:   Adalah ketika semua element desain tersusun dan berpusat di tengah. Misalnya: Tangga berbentuk spiral.
  1. Vocal Point
Vocal Point disini maksudnya adalah aksen yang menjadi daya tarik ruangan. Bisa satu atau lebih. Misalnya vocal point pada ruangan adalah jendela besar yang ada di ruangan, perapian atau bisa juga lukisan. Pemberian warna atau detail dan bentuk tertentu juga dapat dijadikan sebagai vocal point.
  1. Ritme
Dalam desain interior, ritme adalah semua pola pengulangan tentang visual. Ritme didefinisikan sebagai kontinuitas atau pergerakan terorganisir.

  1. Detail
Detail pada desain interior mencakup segala kelengkapan yang ada pada ruangan. Mulai dari furniture utama, furniture tambahan, hingga furniture artivasial. Detail-detail tersebut juga berpengaruh besar terhadap suasana ruang yang tercipta.
  1. Skala dan Proporsi
Kedua prinsip desain yang berjalan beriringan, karena keduanya berhubungan dengan ukuran dan bentuk. Skala dan proporsi disini berpengaruh terhadap tingkat kenyamanan civitas yang berada di dalam ruangan.

  1. Warna
Warna pada desain interior berpengaruh terhadap mood dan suasana ruang. Warna-warna yang soft akan cenderung menciptakan suasana ruang yang menenangkan, sedangkan warna-warna cerah akan memberikan suasana ruang yang menyegarkan.

KONSEP DESAIN INTERIOR
Ada beberapa konsep yang biasanya digunakan dalam penataan desain, diantaranya :
1. Rustik 
Secara harfiah, Rustik diartikan sebagai sesuatu yang simpel, tak berseni dan kasar. Rustic dalam bahasa Indonesia berarti ‘berkarat’ atau tua, dan memiliki tekstur yang kasar dan tidak difinish-ing dengan baik. Konsep rustik adalah konsep yang  berbasis pada kesadaran terhadap lingkungan dan dideskripsikan sebagai beragam gaya yang menekankan pada alam serta elemen material yang belum terpabrikasi. Desain rustik adalah desain yang membawa suasana alam ke dalam ruangan.  Gaya rustik bisa diartikan sebagai gaya dalam desain arsitektur dan interior yang menitikberatkan pada kesan alami, dari material yang tidak difinish-ing atau dihaluskan, misalnya kayu, batu, logam, dan sebagainya
Desain interior bangunan bergaya rustik merupakan desain yang mengutamakan bahan alami, berkarat, lapuk, dan di rancang menjadi elemen ruang. Dalam penerapannya terdapat beberapa bahan kunci yang bisa menggambarkan  desain rustik. Seperti kayu, batu alam, logam, dsb.  Desain interior rustik modern akan membuat pengguna ruang merasa seperti kembali ke pedesaan namun dengan pemikiran masa kini. Gaya rustik mengutamakan perancangan suasna ruang agar terasa hangat dan nyaman. Karena pada dasarnya, gaya rustik berawal dari rumah log  kayu yang dibangun di daerah iklim kutub. Demi menghangatnkan diri, maka digunakan material yang sesuai dan compatible seperti logwood yang disusun di semua elemen ruang.  Warna-warna yang digunakan pada ruang rustik adalah warna yang membuat kesan hangat dan tenang seperti coklat, cream, putih, dan sebagainya serta warna yang berkesan kuat seperti hitam, coklat tua, dll.
https://i2.wp.com/st.hzcdn.com/simgs/34d15145021b765f_4-5251/rustic-family-room.jpg
2. Konsep Klasik
Konsep klasik berasal dari gaya Yunani dan Romawi dimana konsep ini berbasispada susunan, keseimbangan, dan harmonisasi yang sempurna. Desain klasik tidak termasuk elemen modern dan pengaruh yang terjadi saat ini. Interior klasik berangkat dari tradisi. Sebuah ruang yang didesain dengan konsep klasik mempunyai banyak titik fokus. tungku api, meja besar, dan tangga yang megah adalah beberapa titik fokus yang sering digunakan. Konsep klasik menghasilkan tampilan yang megah dan mewah. Konsep ini sering digunakan  untuk menghasilkan citra terbaik dan sempurna karena menggunakan perhitungan filosofi arsitektur terkemuka pada zaman lampau. Kekurangan konsep klasik terletak pada  penggunaan material yang lebih banyak dan tidak efisien dalam waktu untuk pengerjaannya.
https://i1.wp.com/desain-minimalis.com/wp-content/uploads/2014/09/Desain-Interior-Rumah-Elegan-Klasik.jpg

3. Konsep modern minimalis
Desain interiordengan gaya minimalis sudah ada sejak lama, sehingga tak asing lagi gaya minimalis diterapkan untuk sebuah desain rumah. Kira-kira pada tahun 1920 silam, desain minimalis sudah mulai berkembang tetapi belum begitu terkenal seperti saat ini. Barulah pada tahun 1990 konsep yang mengusung kesederhanaan ini mulai banyak dikenal orang dan terus mengalami perkembangan yang begitu pesat sepuluh tahun kemudian atau pada tahun 2000 sampai sekarang. Banyak orang beranggapan bahwa konsep minimalis adalah suatu desain yang akan menghasilkan ruang sederhana namun tetap memiliki nilai estetika dan ruang yang lebih besar dan lapang. Padahal konsep sejati dari desain  minimalis tidak hanya itu saja. Salah satu alasan utama dari munculnya desain minimalis adalah sebagai salah satu bentuk protes terhadap beberapa aliran arsitektur yang dianggap boros, dalam menggunakan bahan untuk bangunan yang tidak ramah terhadap alam. Contohnya penggunaan kayu yang berlebihan untuk bahan bangunan atau pembuatan interior yang diambil dari alam, padahal manusia tidak bisa memproduksinya sendiri.
Konsep  minimalis lebih mengutamakan fungsi dari penggunaan bahan bangunan dan aksesoris secara lebih maksimal. Konsep ini juga selalu menghindari pemakaian ornamen atau hiasan rumah yang di anggap tak perlu. Sehingga efisiensi terhadap penggunaan bahan material harus di batasi. Dan ini menjadikan tantangan bagi arsitek dalam membuat rancangan atau desain pada bangunan baru. Sehingga kini banyak bermunculan ide-ide baru yang dimunculkan oleh para arsitektur untuk mendapatkan komposisi baru yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
4. Konsep futuristik
Futuristik mempunyai arti yang bersifat mengarah atau menuju masa depan. Citra futuristik pada ruang berarti citra yang mengesankan bahwa ruang itu berorientasi ke masa depan atau citra bahwa bangunan itu selalu mengikuti perkembangan jaman yang ditunjukkan melalui ekspresi ruang. Konsep ini didasarkan pada imajinasi dan pemahaman desainer terhadap sebuah ruangan dan objek objek masa depan. Biasanya menggunakan bahan bahan atau material logam/ kombinasi dan model yang biasa digunakan untuk pesawat ulang alik. Kelebihan konsep ini terletak pada desain yang bersifat iconic yang berbeda dengan lingkungan sekitar. Kekurangannya adalah pada harga material yang mahal karena kebanyakan mengandung unsur/ material logam dan kombinasinya sebagai finishing akhir
https://s-media-cache-ak0.pinimg.com/564x/6b/03/d9/6b03d96478c851b5adabc2ab1884ae6f.jpg
5. Konsep Eklektik
Ekletik berarti memadukan unsur terbaik yang ada dari tiap gaya. Anda membutuhkan ruang lebih besar untuk bereksperimen dalam nuansa eklektik yang memadukan warna, corak, dan aksesor. Kelebihan nuansa eklektik adalah menjadikan rumah lebih segar, memikat, hangat, dan homey . Dalam gaya/style ini, anda dituntut untuk lebih peka sehingga bisa menyeimbangkan berbagai unsur, rupa-rupa gaya yang disisipkan pasti lebih sedap dipandang.
https://i0.wp.com/inforumahminimalis.com/wp-content/uploads/2014/05/Langit-langit-tinggi-dan-desain-eklektik-sebagai-interior-rumah-antik.jpg

Berikut yang dapat saya paparkan mengenai pengertian dasar desain interior, prinsip – prinsip dasar, dan konsep desain interior. Semoga dapat bermanfaat.
Selamat beraktivitas.
Sumber :

Rabu, 04 Maret 2020

XII BISNIS KONSTRUKSI DAN PROPERTI 2016 / 2017 SMK N 2 MALINAU - KONKRET...

Selasa, 25 Februari 2020

KISAH SI ANAK PUNTUNG - FILM PENDEK (Short Movie) – KONKRET konten kreat...

Senin, 24 Februari 2020

SAMPE Traditional Musical Instruments Dayak In Kalimantan - KONKRET kont...

Jumat, 21 Februari 2020

VIDEO PEMBELAJARAN - KEBUGARAN JASMANI - PENDIDIKAN JASMANI - SALVANUS,...

Kamis, 13 Februari 2020

LAGU MURUT (Cover) - AUNGOU SUMANDULI - KONKRET konten kreatif community

Selasa, 11 Februari 2020

TUTORIAL "BTK & VOICE FX" - KONKRET konten kreatif community

Minggu, 09 Februari 2020

TUTORIAL SETTING UNITS AUTOCAD - KONKRET konten kreatif community

Kamis, 06 Februari 2020

KARYA INOVATIF GURU


KARYA INOVATIF GURU

 (Murwati Widiani)

A.      Pendahuluan
Guru adalah salah satu komponen penentu terwujudnya mutu pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak pada tinggi rendahnya kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya, jika kinerja guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  (PKB) merupakan  salah satu unsur utama  yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Jika pada peraturan yang lama, kegiatan pengembangan profesi baru diwajibkan bagi guru bergolongan IV/a, kini kegiatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif wajib bagi guru golongan III/b. Artinya, jika selama ini sangat banyak guru yang berhenti di golongan IV/a, bisa jadi guru ke depan akan berhenti di golongan III/b apabila aktivitas tulis menulis dan penciptaan karya inovatif tidak dikembangkan.
Untuk menghindari kondisi semacam itu, sejak sekarang guru harus memiliki motivasi dan semangat yang tinggi dalam mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan. Kegiatan PKB meliputi tiga jenis, yaitu (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai jenis PKB yang berupa karya inovatif. Dengan mempelajari konsep, jenis-jenis, contoh-contoh karya inovatif, dan format laporan karya inovatif diharapkan guru akan memiliki gambaran tentang karya inovatif dan termotivasi untuk mengembangkannya. Selain itu, guru yang selama ini sebenarnya sudah memiliki karya inovatif akan memanfaatkannya sebagai poin angka kredit yang dapat diajukan sebagai usul kenaikan pangkat dan jabatannya.

B.      Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Jika dibandingkan dengan PKB yang berupa publikasi ilmiah keduanya memiliki perbedaan. Karya inovatif yang utama berupa benda tertentu, sedangkan publikasi ilmiah berupa karya tulis ilmiah. Umumnya penolakan karya inovatif untuk “diperbaiki”, sedangkan publikasi ilmiah “membuat lagi”. Lampiran pada karya inovatif berupa foto, video, dan keterangan pengakuan, sedangkan lampiran publikasi ilmiah berupa bukti pendukung: RPP, soal, hasil ulangan, dll.
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri atas empat kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya. Karya sains bisa dibuat oleh guru mata pelajaran apa pun pada semua jenjang. Karya sains bermanfaat untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan masyarakat di luar sekolah.
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan. Sebagaimana karya sains, karya seni juga bisa dibuat oleh semua guru, tidak harus guru seni atau guru bahasa dan sastra.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Adapun alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Karya inovatif lainnya adalah mengikuti  pengembangan  penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Dengan demikian, jika guru melakukan kegiatan tersebut namun penyelenggaranya instansi tingkat kabupaten belum dihargai dengan angka kredit.

C.      Karya Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Kriteria Karya Sains/Teknologi menurut Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut.
·         Berupa karya  sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
·         Dengan karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat terbantu kehidupannya.
·         Jenis karya sains/teknologi
1. Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2.   Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3.  Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4.  Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5.  Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6.  Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7.  Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Karya sains/teknologi mempunyai ciri bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat. Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi. Karya sains/teknologi dapat dikategorikan sebagai karya inovatif yang kompleks atau sederhana dilihat dari tingkat inovasi, kesulitan dalam pembuatan, dan tingkat modifikasinya.
Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
2.       tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,  memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang rendah;
2.       pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
Karya sains/teknologi yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai laporan. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut:
·         Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
·         Halaman pengesahan oleh Kepala  Sekolah/madrasah.
·         Kata Pengantar.
·         Daftar Isi.
·         Daftar Gambar.
·         Nama Karya Teknologi.
·         Tujuan.
·         Manfaat.
·         Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
·         Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
·         Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
·         Source code program.

Adapun Format  Laporan  Eksperiman  atau  Percobaan Sains/Teknologi adalah sebagai berikut:
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan  Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen  atau Percobaan  Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Daftar Gambar

Bab I  : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat

Bab II  : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum  (sesuai  dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis  (sesuai dengan materi eksperimen)

Bab III  : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A.      Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1.  Langkah-langkah eksperimen
2.  Hasil eksperimen

Bab IV  : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran  dan  bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3.       Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4.       Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5.       Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa karya  sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkungan masyarakat.
Besaran angka kredit karya teknologi tepatguna sebagai berikut.
- Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
- Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.

D.      Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Karya Seni memiliki kriteria sebagai berikut.
1.       Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
2.       Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/ dipamerkan/dipublikasikan  kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
1.       Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat  disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
3.       Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
4.       Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Karya seni yang akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan portofolio. Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
1.       Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2.       Kata pengantar pencipta
3.       Daftar isi, Daftar tabel/gambar

Bagian I  : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Bagian III :  Penutup

4.       Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
5.       Lampiran:
a.       Biodata ringkas pencipta
b.      Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
c.       Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota  
d.      Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
·         Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
·         Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni
·         dan sebagainya.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3.       Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang
a.       kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
b.      semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
c.       pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Besaran angka kredit karya seni tertuang dalam tabel berikut.

No
Kriteria Karya Seni
Kategori
Angka Kredit
1.
Seni sastra:
·      Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
·      Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
Kompleks* 

Sederhana** 

4

2
2.
Seni desain komunikasi visual:
·         Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 

Sederhana** 

4

2
3.
Seni Busana:
·       Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 
Sederhana** 

4
2
4.
Seni rupa:
·         Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, ipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
·         Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/ dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 

Sederhana** 

4

2
5.
Seni pertunjukan:
·         Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 
Sederhana** 

4
2

Keterangan:
*     kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional
**  kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi

E.       Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
  1. Membuat Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu  kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Kriteria Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.    Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
b.    Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah  menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c.     Jenis alat pelajaran:
1)      Alat bantu presentasi
2)      Alat bantu olahraga
3)      Alat bantu praktik
4)      Alat bantu musik.
5)      Alat lain yang membantu  kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
Alat pelajaran  tersebut mempunyai ciri  bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/ madrasah  (di dalam maupun di luar ruang kelas). Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. Waktu pembuatannya relatif lama;
  5. Biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek;
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat pelajaran yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran. Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
b.      Halaman  pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah. 
c.       Halaman pernyataan dari pembuat  bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Pelajaran
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain  alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat pelajaran/  bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
  2. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit  karya alat pelajaran sebagai berikut.
  1. Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
  2. Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
  1. Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
  2. Pelaksanaan proses  pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
  3. Jenis alat peraga
1)      Poster/gambar untuk pelajaran
2)      Alat permainan pendidikan
3)      Model benda/barang atau alat tertentu
4)      Benda potongan (cutaway object)
5)      Film/video pelajaran pendek
6)      Gambar animasi komputer, dan
7)      Alat peraga lain
Alat peraga tersebut mempunyai ciri memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat peraga dikategorikan kompleks  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. waktu pembuatannya relatif lama, dan
  5. biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat peraga dikategorikan  sederhana  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila  berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek; dan
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat peraga yang dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Peraga. Format Laporan Pembuatan Alat Peraga adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala  sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Peraga
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat peraga  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat peraga  di  sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

 Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah  bahwa alat peraga  tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains,  matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Kriteria Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.
b.      Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif.
c.       Jenis alat praktikum
1)        Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
2)        Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
3)        Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
d.      waktu pembuatannya relatif lama; dan
e.      biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang renda;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
d.      waktu pembuatannya relatif pendek; dan
e.      biaya pembuatannya relatif rendah.
                Alat praktikum yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Praktikum. Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Praktikum
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat  praktikum  (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat praktikum  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat praktikum  di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan alat praktikum  yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari  Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran  angka kredit  karya alat praktikum sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat praktikum  dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
F.       Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Kriteria kegiatan ini adalah (1) Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut dan (2) Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/provinsi.
Kegiatan Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan kegiatan. Format Laporan Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/ Soal/ Pedoman), nama kegiatan  nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Nama Kegiatan
6.       Tujuan
7.       Manfaat
8.       Pelaksanaan Kegiatan
9.       Hasil Kegiatan

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan kegiatan.
  2. Hasil kegiatan yang berupa standar/  soal/  pedoman tingkat nasional/provinsi.
  3. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
  4. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
  1. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
  2. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
Keterangan:
Apabila dalam penyusunan standar/soal/  pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai  hanya satu kali kegiatan.
1  Tingkat nasional  1
2  Tingkat provinsi  1
G.     Penutup
Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah. Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang bergolongan III/b jika akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan.
Karya inovatif bagi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) karya sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum, dan (4) kegiatan engembangan enyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Keempat jenis karya inovatif tersebut apabila akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit haruslah disertai dengan laporan dengan format tertentu sesuai dengan aturan.
Karya inovatif dibuat tidak sekadar untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan guru, tetapi juga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan dan atau masyarakat. Oleh karena itu, guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas. Demi kemajuan bangsa, teruslah berkreasi dan berinovasi dengan menciptakan KARYA INOVATIF!

Sumber Tulisan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya.

Disampaikan pada Workshop Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif bagi Guru di Kabupaten Sleman, 24-26 Februari 2015