Kamis, 06 Februari 2020

KARYA INOVATIF GURU


KARYA INOVATIF GURU

 (Murwati Widiani)

A.      Pendahuluan
Guru adalah salah satu komponen penentu terwujudnya mutu pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak pada tinggi rendahnya kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya, jika kinerja guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  (PKB) merupakan  salah satu unsur utama  yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Jika pada peraturan yang lama, kegiatan pengembangan profesi baru diwajibkan bagi guru bergolongan IV/a, kini kegiatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif wajib bagi guru golongan III/b. Artinya, jika selama ini sangat banyak guru yang berhenti di golongan IV/a, bisa jadi guru ke depan akan berhenti di golongan III/b apabila aktivitas tulis menulis dan penciptaan karya inovatif tidak dikembangkan.
Untuk menghindari kondisi semacam itu, sejak sekarang guru harus memiliki motivasi dan semangat yang tinggi dalam mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan. Kegiatan PKB meliputi tiga jenis, yaitu (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai jenis PKB yang berupa karya inovatif. Dengan mempelajari konsep, jenis-jenis, contoh-contoh karya inovatif, dan format laporan karya inovatif diharapkan guru akan memiliki gambaran tentang karya inovatif dan termotivasi untuk mengembangkannya. Selain itu, guru yang selama ini sebenarnya sudah memiliki karya inovatif akan memanfaatkannya sebagai poin angka kredit yang dapat diajukan sebagai usul kenaikan pangkat dan jabatannya.

B.      Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Jika dibandingkan dengan PKB yang berupa publikasi ilmiah keduanya memiliki perbedaan. Karya inovatif yang utama berupa benda tertentu, sedangkan publikasi ilmiah berupa karya tulis ilmiah. Umumnya penolakan karya inovatif untuk “diperbaiki”, sedangkan publikasi ilmiah “membuat lagi”. Lampiran pada karya inovatif berupa foto, video, dan keterangan pengakuan, sedangkan lampiran publikasi ilmiah berupa bukti pendukung: RPP, soal, hasil ulangan, dll.
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri atas empat kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya. Karya sains bisa dibuat oleh guru mata pelajaran apa pun pada semua jenjang. Karya sains bermanfaat untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan masyarakat di luar sekolah.
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan. Sebagaimana karya sains, karya seni juga bisa dibuat oleh semua guru, tidak harus guru seni atau guru bahasa dan sastra.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Adapun alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Karya inovatif lainnya adalah mengikuti  pengembangan  penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Dengan demikian, jika guru melakukan kegiatan tersebut namun penyelenggaranya instansi tingkat kabupaten belum dihargai dengan angka kredit.

C.      Karya Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Kriteria Karya Sains/Teknologi menurut Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut.
·         Berupa karya  sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
·         Dengan karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat terbantu kehidupannya.
·         Jenis karya sains/teknologi
1. Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2.   Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3.  Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4.  Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5.  Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6.  Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7.  Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Karya sains/teknologi mempunyai ciri bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat. Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi. Karya sains/teknologi dapat dikategorikan sebagai karya inovatif yang kompleks atau sederhana dilihat dari tingkat inovasi, kesulitan dalam pembuatan, dan tingkat modifikasinya.
Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
2.       tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,  memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang rendah;
2.       pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
Karya sains/teknologi yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai laporan. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut:
·         Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
·         Halaman pengesahan oleh Kepala  Sekolah/madrasah.
·         Kata Pengantar.
·         Daftar Isi.
·         Daftar Gambar.
·         Nama Karya Teknologi.
·         Tujuan.
·         Manfaat.
·         Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
·         Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
·         Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
·         Source code program.

Adapun Format  Laporan  Eksperiman  atau  Percobaan Sains/Teknologi adalah sebagai berikut:
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan  Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen  atau Percobaan  Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Daftar Gambar

Bab I  : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat

Bab II  : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum  (sesuai  dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis  (sesuai dengan materi eksperimen)

Bab III  : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A.      Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1.  Langkah-langkah eksperimen
2.  Hasil eksperimen

Bab IV  : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran  dan  bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3.       Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4.       Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5.       Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa karya  sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkungan masyarakat.
Besaran angka kredit karya teknologi tepatguna sebagai berikut.
- Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
- Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.

D.      Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Karya Seni memiliki kriteria sebagai berikut.
1.       Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
2.       Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/ dipamerkan/dipublikasikan  kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
1.       Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat  disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
3.       Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
4.       Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Karya seni yang akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan portofolio. Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
1.       Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2.       Kata pengantar pencipta
3.       Daftar isi, Daftar tabel/gambar

Bagian I  : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Bagian III :  Penutup

4.       Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
5.       Lampiran:
a.       Biodata ringkas pencipta
b.      Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
c.       Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota  
d.      Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
·         Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
·         Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni
·         dan sebagainya.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3.       Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang
a.       kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
b.      semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
c.       pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Besaran angka kredit karya seni tertuang dalam tabel berikut.

No
Kriteria Karya Seni
Kategori
Angka Kredit
1.
Seni sastra:
·      Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
·      Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
Kompleks* 

Sederhana** 

4

2
2.
Seni desain komunikasi visual:
·         Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 

Sederhana** 

4

2
3.
Seni Busana:
·       Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 
Sederhana** 

4
2
4.
Seni rupa:
·         Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, ipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
·         Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/ dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 

Sederhana** 

4

2
5.
Seni pertunjukan:
·         Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 
Sederhana** 

4
2

Keterangan:
*     kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional
**  kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi

E.       Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
  1. Membuat Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu  kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Kriteria Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.    Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
b.    Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah  menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c.     Jenis alat pelajaran:
1)      Alat bantu presentasi
2)      Alat bantu olahraga
3)      Alat bantu praktik
4)      Alat bantu musik.
5)      Alat lain yang membantu  kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
Alat pelajaran  tersebut mempunyai ciri  bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/ madrasah  (di dalam maupun di luar ruang kelas). Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. Waktu pembuatannya relatif lama;
  5. Biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek;
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat pelajaran yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran. Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
b.      Halaman  pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah. 
c.       Halaman pernyataan dari pembuat  bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Pelajaran
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain  alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat pelajaran/  bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
  2. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit  karya alat pelajaran sebagai berikut.
  1. Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
  2. Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
  1. Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
  2. Pelaksanaan proses  pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
  3. Jenis alat peraga
1)      Poster/gambar untuk pelajaran
2)      Alat permainan pendidikan
3)      Model benda/barang atau alat tertentu
4)      Benda potongan (cutaway object)
5)      Film/video pelajaran pendek
6)      Gambar animasi komputer, dan
7)      Alat peraga lain
Alat peraga tersebut mempunyai ciri memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat peraga dikategorikan kompleks  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. waktu pembuatannya relatif lama, dan
  5. biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat peraga dikategorikan  sederhana  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila  berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek; dan
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat peraga yang dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Peraga. Format Laporan Pembuatan Alat Peraga adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala  sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Peraga
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat peraga  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat peraga  di  sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

 Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah  bahwa alat peraga  tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains,  matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Kriteria Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.
b.      Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif.
c.       Jenis alat praktikum
1)        Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
2)        Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
3)        Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
d.      waktu pembuatannya relatif lama; dan
e.      biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang renda;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
d.      waktu pembuatannya relatif pendek; dan
e.      biaya pembuatannya relatif rendah.
                Alat praktikum yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Praktikum. Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Praktikum
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat  praktikum  (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat praktikum  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat praktikum  di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan alat praktikum  yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari  Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran  angka kredit  karya alat praktikum sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat praktikum  dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
F.       Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Kriteria kegiatan ini adalah (1) Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut dan (2) Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/provinsi.
Kegiatan Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan kegiatan. Format Laporan Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/ Soal/ Pedoman), nama kegiatan  nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Nama Kegiatan
6.       Tujuan
7.       Manfaat
8.       Pelaksanaan Kegiatan
9.       Hasil Kegiatan

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan kegiatan.
  2. Hasil kegiatan yang berupa standar/  soal/  pedoman tingkat nasional/provinsi.
  3. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
  4. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
  1. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
  2. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
Keterangan:
Apabila dalam penyusunan standar/soal/  pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai  hanya satu kali kegiatan.
1  Tingkat nasional  1
2  Tingkat provinsi  1
G.     Penutup
Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah. Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang bergolongan III/b jika akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan.
Karya inovatif bagi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) karya sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum, dan (4) kegiatan engembangan enyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Keempat jenis karya inovatif tersebut apabila akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit haruslah disertai dengan laporan dengan format tertentu sesuai dengan aturan.
Karya inovatif dibuat tidak sekadar untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan guru, tetapi juga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan dan atau masyarakat. Oleh karena itu, guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas. Demi kemajuan bangsa, teruslah berkreasi dan berinovasi dengan menciptakan KARYA INOVATIF!

Sumber Tulisan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya.

Disampaikan pada Workshop Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif bagi Guru di Kabupaten Sleman, 24-26 Februari 2015

Senin, 03 Februari 2020

LUKIS IKAN KOI - PAINTING TIME LAPSE - NGEMPEN Sketsa - KONKRET Konten K...

Minggu, 02 Februari 2020

ALONE - ALAN WALKER (Cover Fingerstyle Feat Beatbox) - KONKRET konten kr...

Sabtu, 01 Februari 2020

4 Alasan Mendengarkan Musik Saat Bekerja

4 Alasan Mendengarkan Musik Saat Bekerja







Ada beberapa orang yang memilih untuk bekerja tanpa mendengarkan musik karena akan membuat mereka susah berkonsentrasi. Tapi, tahukah kamu ternyata mendengarkan musik saat bekerja di kantor mempunyai manfaat yang besar terhadap pikiran kita. Berdasarkan sebuat penelitian, orang yang bekerja sambil mendengarkan musik akan lebih cepat menyelesaikan tugas dan mereka yang tidak mendengarkan musik akan cenderung melakukan kesalahan.

Berikut 4 manfaat mendengarkan musik saat bekerja:

  1. Meningkatkan Konsentrasi dan Kreativitas
Tahukah kamu kalau mendengarkan musik klasik selama 7 menit akan meningkatkan kecerdasan otak? Musik tidak diragukan lagi memang bisa digunakan untuk menambah konsentrasi saat bekerja. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemilihan jenis musik juga sangat berpengaruh. Musik klasik bagus untuk kamu yang membutuhkan fokus dalam pekerjaan sedangkan musik pop cocok untuk mereka yang sedang dikejar deadline. Selain itu, dengan adanya musik saat bekerja, otak menjadi lebih rileks, sehingga semakin banyak ide-ide yang bermunculan.
  1. Mengurangi Stress
Manfaat positif mendengarkan lagu saat bekerja adalah menutunkan stress. Dengan mendengarkan lagu favorit, kamu bisa lebih rileks dan tidak stress. Ketika pikiran stabil dan bebas dari stress, sistem tubuh kamu juga akan stabil. Sehingga kamu akan lebih produktif dalam bekerja.
  1. Memperbaiki Mood
Berdasarkan sebuah studi, mendengarkan lagu santai bisa meningkakan kadar hormon serotonin dan dopamin. Dua hormon ini dipercaya sebagai hormon kebahagiaan dan kenikmatan di otak. Tidak banyak dari kita yang berangkat kerja dengan hati riang gembira, namun kamu tetap bisa memperbaiki mood dengan mendengarkan lagu favorit kamu. Untuk memperbaiki mood dan meningkatkan kebahagiaan, pastikan kamu memilih lagu dengan tempo yang riang dan ceria. Jangan memilih lagu sedih dan galau karena nanti kamu akan larut dalam kegalauan.
  1. Memberi Semangat dan Motivasi
Tentu saja, tujuan utama mendengarkan lagu saat bekerja adalah meningkatkan semangat dan motivasi. Bagi mereka yang terbiasa mendengarkan lagu saat bekerja akan kehilangan semangat saat bekerja dalam kesunyian. Meskipun kamu juga bukan tipe yang suka mendengarkan lagu saat bekerja, kamu bisa mencobanya untuk meningkatkan motivasi dan  semangat. Kamu akan merasakan kalau pekerjaan kamu akan lebih optimal bila bekerja sambil diiringi lagu favorit kamu.
Tentu saja pilihan musik juga menjadi salah satu pertimbangan penting karena tidak semua musik bermanfaat untuk didengarkan selama bekerja. Musik dengan lirik sebaiknya dihindari karena akan memecah konsentrasi. Pilihan musik yang paling tepat untuk bekerja adalah musik klasik atau instrumental.
Sebelum mendengarkan musik sambil bekerja, pastikan dahulu bila rekan kerja kamu tidak terganggu karena preferensi musik setiap orang berbeda-beda. Bila rekan kerja kamu memilih tidak mendengarkan musik, kamu bisa menggunakan headset agar tidak mengganggu dan tetap bisa bekerja dengan optimal.
Dengan bekerja secara optimal, maka kamu akan mendapatkan perkembangan karir yang lebih baik. 

Selamat Bekerja


Senin, 20 Januari 2020

JOHNSON MYTHIC

Sabtu, 18 Januari 2020

Mobile Legends: Bang Bang

Mobile Legends: Bang Bang

https://youtu.be/8MJEBKMOtJohttps://youtu.be/8MJEBKMOtJo

Senin, 13 Januari 2020

ling push rank

Sabtu, 21 Desember 2019

AKU RINDU PADAMU - EVIE TAMALA (Cover) - KONKRET Konten Kreatif Community

Kamis, 19 Desember 2019

JAMMING SEASON - COVER - FINGERSTYLE GUITAR - KONKRET konten kreatif com...

Rabu, 18 Desember 2019

ASAL KAU BAHAGIA - ARMADA (Fingerstyle Guitar Cover) - KONKRET konten kr...

Senin, 16 Desember 2019

BEATBOX SHOUT OUT PAK - KE - KONKRET konten kreatif community

Sabtu, 14 Desember 2019

Menggambar perspektif - 3 titik hilang - KONKRET Konten Kreatif Communit...

Jumat, 13 Desember 2019

Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam

Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam


Menjadi wanita yang cantik awet muda dengan  cara awet muda menurut islam dan indah tentu saja menjadi impian bagi semua wanita di mana hal tersebut dapat meningkatkan kenyamanan dalam segala hal, seperti selalu disayangkan dan selalu percayai dengan masing-masing sesuai dengan harapan dan setiap kali bertemu dengan membantah. Wanita cantik dan awet muda juga sedang mengerjakan lebih banyak dlaam hal pekerjaan dsb.
Nah sobat, hidup di dunia yang telah terjadi pemanasan global ini tentu tak bisa disamakan dengan jaman dulu, jika wanita jaman dulu tak pakai make up atau pelindung sinar matahari mungkin tak masalah karena alam memang masih bersahabat, tidak ada bahan kimia yang bisa bertahan karena orang yang didukung hukum kerusakan lingkungan dalam islam , dan oksigen masih banyak sehingga kulit selalu sehat.
Sementara haruskah hal tersebut terjadi di masa sekarang? Tentu saja bisa disetujui kulit akan cepat menua, kering, kusam, tidak enak dilihat, dan semua keburukan kulit lebih wajah dan kesehatan kulit terlihat jauh lebih tua dari zaman yang seharusnya dilakukan cara mempercantik diri sesuai islam dengan kosmetik. Terlebih lagi ada hal lain seperti penyakit kanker dan beragam penyakit yang bisa mengincar kapan saja.
Memang berbeda ya sobat, hidup di jaman dahulu tak bisa disamakan dengan jaman sekarang, jaman yang berubah harus dilengkapi dengan gaya hidup yang berubah juga disertai meningkatnya doa agar terlihat cantik setiap hari . Nah sobat, lalu bagaimana islam memandang hal ini? Jaman sekarang kosmetik dibutuhkan oleh semua wanita bahkan oleh pria juga yang tidak hanya untuk memperindah penampilan tetapi juga melindungi diri dari panas matahari dsb.
Untuk memahaminya lebih lanjut, yuk sobat, simak selengkapnya dalam artikel berikut, Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam , sehingga dalam keseharian sobat tidak akan ragu lagi atau dapat mendukung kompilasi yang mengguanakan kosmetik yang sesuai dengan syariat islam seperti disertai dengan doa awet muda nabi Yusuf dan digunakan untuk beribadah.
Kosmetik dalam Pemilihan Islam
Sesungguhnya Allah itu indah dan disukai keindahan ." (HR. Muslim). Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan ya sobat, wanita yang mampu menjaga diri sendiri yaitu mempercayai kebersihan dan mempercantik diri dengan segala sesuatu yang halal untuk tujuan ibadah seperti menyenangkan, tentu saja menyenangkan wanita yang berhasil dan tidak merawat diri.
  • "Sesunggungnya, Allah menghargai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan dirimu." (QS. Al-Baqarah: 222)
  • “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. ”(QS. Al-A'raf: 31).
  • “Katakanlah:“ Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? ”Katakanlah:“ Semua yang disediakan untuk orang-orang yang beriman dalam dunia usaha , khusus untuk hari kiamat ”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat untuk orang-orang yang tahu. "(QS. Al A'raf: 32)
Dari ayat ayat Al Qur'an ini lebih jelas ya sobat, itu Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi perempuan yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut.
Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam
1. Kosmetik boleh digunakan wanita dengan niat membebaskan kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.
  • Sebaik-baik isteri yang menyenangkan jika mengundang, taat jika menyuruhnya, serta percaya diri dan hartamu saat pergi pergi ." (Diriwayatkan oleh ath-Thabrani)
  • Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita berlalu dan tidak boleh (pula) ganti mereka dengan istri-istri (yang lain), sementara kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu inginkan. Dan Allah Maha rahasia segala sesuatu . "(QS.Al Ahzab: 52)
2. Kosmetik yang digunakan harus dibeli dari bahan yang halal dan dibeli atau diperoleh dengan cara yang halal.
  • Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan menerima pahala, bahkan dosa akan menimpanya. (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
  • Katakanlah, “Apakah Kami akan meminta kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi melakukannya? Yaitu orang-orang yang melakukan tindakan sia-sia dalam kehidupan dunia ini, sementara mereka menyangka bahwa mereka bertindak sebaik-baiknya. (QS al-Kahfi [18]: 103-104).
3. Kosmetik tidak boleh digunakan untuk hal yang berlebihan seperti untuk pamer, diri sendiri, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
  • Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik dari dia yang perempuan yang tidak halal ikut ." (HR. Thabrani, Baihaqi)
  • “ Janganlah kamu terlalu bangga; Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu suka dirimu sendiri . ”
4. Kosmetik yang dapat merusak seperti menggunakan bahan berbahaya tidak diperbolehkan dalam islam sebab islam tidak disukai orang orang yang merusak diri sendiri.
  • Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sementara hukum asal dari sesuatu yang berbahaya terlarang ".
  • “ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan “. (QS. Al Baqarah: 195).
  • “ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).
5. Kosmetik yang digunakan terlalu banyak untuk dilupakan sedekah dsb maka tidak boleh, kosmetik harus digunakan sewajarnya semata-mata karena Allah.
  • Dari Ibnu Mas'ud ra, bahwa Nabi saw bersabda: "Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan"
  • Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud: " Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu ') dan perpecahan "
  • Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah:" Mereka lebih menyukai sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu "
6. Kosmetik tidak bisa digunakan berlebihan seperti make up yang bisa dipakai orang, hanya boleh dipercantik sendiri agar terlihat anggun, tidak untuk berhias berlebihan.
  • Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang jahiliah yang dikeluarkan ." (QS. Al-Ahzab: 33).
  • “ Wanita itu aurat, setuju ia keluar (dari rumah) setan senantiasa mengintainya ” (HR Tirmidzi, memulai shahih oleh al-Albani).
7. Penggunaan kosmetik karena Allah Jauh lebih baik dari wanita yang melanggar dan tidak merawat apa yang dianugrahkan oleh Allah.
  • “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri .” (QS. Al-Baqarah: 222).
  • Kesucian adalah persyaratan iman ." (HR. Muslim).
  • “ Agama Islam itu bersih (suci), maka haruslah kamu membiarkan kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang suci . ”(HR. Baihaqi).
  • ” Fitrah manusia ada lima, yaitu dikhitan, mencukur rambut kemaluan, mengunting kumis, memotong kuku, dan mencabuti bulu ketiak .” (HR. Bukhari)
  • “ Wahai Abu Hurairah, potonglah kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat kuku-kuku yang panjang . "(HR. Ahmad).
  • Kesucian adalah sebagian besar dari iman ." (HR. Muslim, Bab Fadhl Al Wudhu, No. 223. Ahmad No. 21834)
8. Penggunaan kosmetik wanita muslim harus disesuaikan dengan jilbab sesuai syariat islam.
  • (QS. An-Nuur, 24: 31)
“ Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Biarkanlah mereka memegang pandangannya dan pertanggungannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa-biasa saja tampaknya terlihat. Dan biarkanlah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka
atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. '”
Nah sobat, jadi sekarang sobat sudah sepakat ya, perempuan muslim terbaik atau perempuan pakai kosmetik yang aman dan halal dengan tujuan untuk membantu diri sendiri, bisa menjaga kebersihan, amankan anugrah yang diberikan Allah, dan untuk orang bebas yang disayangi muhrimnya seperti untuk suami.
Menggunakan kosmetik yang berlebihan, menggunakan pamer, menggunakan uang yang haram, menggunakan bahan yang berbahaya, dan menggunakan hal hal yang berlebihan seperti yang dilakukan oleh orang kafir. Lakukan semata karena Allah dengan niat memperindah diri dan ibadah.
Segala sesuatu yang cantik memang lebih menyenangkan dan lebih indah dilihat ya sobat, namun tentu saja lebih indah dilihat yang terlihat buatan, sebab itu, menggunakan kosmetik sesuai kebutuhan agar sobat semua tetap memiliki kecantikan alami yang tidak terbebas dengan baik cantik dan cantik rupanya.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, jangan lupa untuk memakia kosmetik yang aman untuk Anda sendiri ya teman juga jangan pernah memakainya dengan tujuan untuk riya dan berbangga diri, jadikan segala sesuatu sebagai jalan untuk beribadah bagi Allah. Oke sobat, sampai jumpa di artikel selanjutnya, terima kasih..

DESAIN PONDOK PESANTREN MODERN 2 LANTAI - EKSTERIOR - ARIEF PM

Kamis, 12 Desember 2019

3D DESAIN RUMAH HOOK 1 LANTAI + RUKO + RUMAH SEWA - ARIEF PM

Rabu, 11 Desember 2019

VIDEO 3D - DESAIN POS JAGA PINTU MASUK dilengkapi ( RAB ) RENCANA ANGGAR...

TUTORIAL HIJAB DAILY, SIMPEL - 1 hijab 4 gaya cuma dengan 1 jarum - KONK...

Minggu, 08 Desember 2019

VIDEO PEMBELAJARAN - AGAMA ISLAM - KONKRET Konten Kreatif Community

PERINGATAN HARI GURU 2019 - MARKET DAY - SMK N 2 MALINAU - KONKRET Konte...

BAHASA DAERAH - TORAJA - SULAWESI SELATAN - KONKRET Konten Kreatif Commu...

UNBOXING - Gimbal harga terjangkau - KONKRET Konten Kreatif Community

REVIEW ALBUM SLANK #23 SLANKING FOREVER - KONKRET Konten Kreatif Community

Menggambar Sketsa - KONKRET Konten Kreatif Community - NGEMPEN Sketsa

Menggambar Sketsa - KONKRET Konten Kreatif Community - NGEMPEN Sketsa

Menggambar perspektif - 2 titik hilang - KONKRET Konten Kreatif Communit...

Menggambar perspektif - 2 titik hilang - KONKRET Konten Kreatif Communit...

KONKRET Konten Kreatif - Ngempen Sketsa

REVIEW - GIMBAL & AKSESORIS II Simple ga Ribet!!! Hasil Max - Brica BSte...

Selasa, 03 Desember 2019

Urban Sketchers Indonesia: KeanekaragamanUngkapan Karya Sketsa Para Anggota K...

Urban Sketchers Indonesia: KeanekaragamanUngkapan Karya Sketsa Para Anggota K...: Keanekaragaman Ungkapan Karya Sketsa Para Anggota Komunitas Indonesia’s Sketchers Oleh: Aryo Sunaryo Komunitas Indonesia’s Sketch...

Latihan Soal Pengantar Manajemen Proyek Sistem Informasi PMPSI BSI Semester 4